Senin, 03 September 2018

Prosedur Pendirian Perusahaan CV



TUGAS
EKONOMI PEMBANGUNAN
PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)

DISUSUN OLEH:
1.  SYAIFUL ALI MURDANI   :  1520103123
2.  MENTI NOVITA                  :  1520103074
3.  DINI PANGESTUTI             :  1520103020
4.  HETTI RATNASARI           :  1420103035

AKADEMI AKUNTANSI RIAU
AKRI - DUMAI
2018


PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)

A.      Pengertian Commanditaire Vennootschap (CV)

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha yang dimana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas. Jika dalam Bahasa Indonesia CV dikenal dengan sebutan Persekutuan Komanditer. Para pemodal yang ada pada CV atau Persekutuan Komanditer terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif merupakan sekutu yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal dan juga pikiran maupun tenaganya untuk kelangsungan hidup perusahaan. Sedangkan sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya menyetorkan modal saja untuk perusahan. Lalu dari segi pembagian keuntungannya tergantung kesepakatan yang telah disepakati bersama.

B.       Kelebihan dan kekurangan CV 
Berikut ini beberapa keuntungan yang didapatkan jika memilih bentuk usaha CV, yang diantaranya sebagai berikut:
·       Kemampuan manajemennya lebih besar.
·       Biasanya memilih bentuk usaha CV akan lebih mudah dalam memperoleh modal, sebab pihak perbankan akan lebih mempercayainya.
·       CV biasanya akan lebih mudah menerima suntikan modal, karena badan usaha persekutuan komanditer ini sudah sangat populer di negara Indonesia.
·       Mudah untuk berkembang dan pengelolaannya lebih baik, karena manajemen dapat di duduki oleh orang yang memang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
·       Resiko dapat ditanggung bersama-sama.
Dan berikut ini beberapa kekurangan dari CV, yang diantaranya sebagai berikut:
·       Anggota aktif di CV memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
·       Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
·       Modal atau dana yang sudah ditanam sulit untuk ditarik kembali.
·       Mudah terjadi konflik antar sekutu pengusaha.

C.      Syarat-Syarat Mendirikan CV
Syarat mendirikan CV yang pertama adalah dengan melengkapi syarat-syarat sebelum datang ke Kantor Notaris seperti:
1.    Siapkan calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2.    Tentukan tempat kedudukan dari CV
3.    Tentukan siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif dan siapa yang akan bertindak sebagai persero diam
4.    Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut
Daftarkan ke Pengadilan Negeri Setempat
Sebenarnya cukup dengan akta notaris, CV bisa dibilang telah diberdiri. Namun untuk memperkuat status pendirian CV ada baiknya langsung mendaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat dengan membawa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Untuk Memperkuat Pendirian CV maka lengkapi surat-surat sebagai syarat mendrikan CV terbaru seperti berikut ini:
1.      Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  2. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
  3. Keanggotaan pada KADIN Jakarta
Selain itu Cara Mendirikan CV juga Perlu Melampirkan hal-hal sebagai berikut 
1.    Copy Kartu Keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2.    Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3.    Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha,
a.       Jika milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB tahun terakhir.
b.      Jika sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(PPh) oleh pemilik tempat. Jika berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
4.    Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membahayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat dengan hanya melampirkan Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.

D.      Prosedur Mendirikan CV. Dumai Jaya Permata
Beberapa langkah langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut :

1.    Akta Pendirian CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya :
·       Menyertakan fotocopy KTP pendirinya.
·       Mengisi formulir pembuatan CV.
·       Prosesnya 1-2 hari kerja.

2.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan.
Persyaratan:
·         Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
·         Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
·         Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
·         Proses 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.

3.    Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Persyaratan :
·         Lampiran bukti PPN (Pajak Pendapatan) atas sewa gedung.
·         Bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
·         Lama proses 2-3 hari kerja

4.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan:
·         Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/sewa/kontrak tempat usaha.
·         Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.

5.    Mendaftar Ke Pengadilan Negeri (PN)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
            Persyaratan :
·         Melampirkan NPWP dan salinan akta pendirian CV
·         Prosesnya 1 hari kerja

6.    Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
            Persyaratannya :
·         SITU ( Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Ganggunan).
·         Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran ukuran 3x4 (2 lembar) berwarna.
·         Proses untuk SIUP besar 30 hari, Sedangkan SIUP menengah dan kecil, 24 hari.

7.    Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
   Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/ Kabupaten domisili perusahaan. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp. 3,5 juta. Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi :
·         Akta Pendirian CV
·         NPWP pendirian
·         Pengesahan Pengesahan Pengadilan
·         SIUP ( Surat izin Usaha Perdagangan)
·         TDP ( Tanda daftar Perusahan).
Prosedur pendirian CV di atur pada pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD). Apabila pendiri Cv dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang atau tender yang diadakan oleh instansi lainnya, maka harus dilengkapi surat-surat atau dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
1.      Surat pengukuhan pengusaha kena pajak
2.      Surat izin usaha perdagangan atau SIUP
3.      Tanda daftar perusahaan TDP
4.      Keangotaan pada KADIN dan sertifikasi kompetensi KADIN (jika diperlukan)
5.      Keangotaan pada sosiasi dan sertifikat badan usaha, serta surat izin usaha jasa kontruksi (jika diperlukan).

E.       Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya. Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan. Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .
Berikut langkah-langkahnya pembuatan Kartu Keluarga:
1.    Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
2.    Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
·         Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang).
Untuk kasus penambahan anggota keluarga, maka syarat yang harus dibawa:
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Kartu Keluarga yang lama
·         Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
·         Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
·         Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
·         Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
·         Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing).
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga, maka syarat yang harus dibawa:
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Kartu Keluarga yang lama
·         Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
·         Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
·         Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
·         Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
·         Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Setelah selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan-persyaratan di atas, maka selanjutnya pergi ke Kantor Kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga. Selesai. Sedangkan jika pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar kabupaten/kota, propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di Kantor Kelurahan, anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, baru pergi ke Kantor Kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga baru.

F.       Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Penduduk  Elektronik (e-KTP)
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Adapun prosedur mengurus KTP baru adalah sebagai berikut:
1.    Datanglah ke RT/ RW untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
2.    Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas da nisi formulir permohonan pembuatan KTP, tanda-tangangi dan serahkan ke lurah.
3.    Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
4.    Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga ke Kantor Camat, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatn KTP baru telah selesai.
5.    Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).
6.    Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru, biasanya KTP sementara (non elektronik) akan terbit dalam beberapa hari saja.
Adapun biaya pembuatan KTP sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A adalah gratis, atau tanpa adanya pungutan biaya apapun.
G.      Prosedur Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp)
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.
Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sangsi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Syarat Membuat NPWP Pribadi:
Syarat seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) adalah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang pribadi, baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.
Ambil contoh batas maksimal PTKP untuk perseorangan di Indonesia sebesar : Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan (berlaku sejak Januari 2016). Jadi, jika Anda berpenghasilan melebihi batas maksimal PTKP tersebut, Anda memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak dan dengan begitu wajib memiliki NPWP.

Untuk dokumen/berkas yang wajib dipersiapkan, di antaranya:
Wajib Pajak (WP) Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
·         Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
·         Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
·         Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI).
·         Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
·         Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
·         Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah
·         Fotokopi Kartu NPWP suami.
·         Fotokopi Kartu Keluarga.
·         Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

1.      Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Offline
          Pendaftaran NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:

Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Anda dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat Anda berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Bagi Anda yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili. Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP.
          Selanjutnya serahkan berkas tersebut  ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
          Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

2.      Cara Daftar NPWP Online
Berikut ini adalah cara daftar NPWP online bagi wajib pajak pribadi:
·      Buat Akun di Ereg Pajak
     Buat akun baru di ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id) jika Anda belum terdaftar. Ereg pajak adalah website yang melayani Anda untuk daftar NPWP online
·      Isi kolom-kolomnya dan ikuti petunjuknya. Jangan lupa untuk memeriksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti cara daftar NPWP online berikut ini. 
·      Pilih status "Pusat", jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang. 

·      Kirim Berkas Elektronik
Setelah selesai isi formulir, klik tombol "Token" (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol "Token" lagi. Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik "Kirim" dan paste kode token tersebut di kolom "Token". Setelah itu, klik "Kirim Permohonan".
Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Jika setelah periode tersebut, Anda belum mendapatkan juga kartu NPWP Anda, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah. Silakan daftar NPWP online kembali dengan mengikuti cara daftar NPWP online atau telepon ke KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih lanjut. 
Selain melalui pendaftaran NPWP online, Anda juga bisa mendapatkan kartu NPWP dengan datang langsung atau mengirimkan formulir dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP dekat tempat tinggal Anda melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi. Jangan lupa menyimpan bukti pengirimannya.

H.      Prosedur Pembuatan Rekening Giro Perusahaan CV
Fasilitas BNI Giro:
1.    Bagi nasabah pemegang rekening BNI Giro Perorangan mendapatkan fasilitas BNI Debit Card (Silver, Gold, Platinum), fasilitas Automatic Transfer System (Sweep Account Online), Fasilitas e-Channel.
2.    Bagi nasabah pemegang rekening BNI Giro Non Perorangan mendapatkan fasilitas BNI Cash Card (selected only), Fasilitas Automatic Transfer System (Account Sweep Non Perorangan), Internet Banking (BNIDirect), Fasilitas Transaksi Pendebetan Otomatis (autodebit), dan BNI Virtual Account (untuk transaksi debit maupun kredit).

Keunggulan lainnya :

·       Nasabah mendapatkan detail mutasi rekening Koran per bulan sehingga memudahkan pemantauan transaksi.
·       Pilihan Mata Uang yang beragam : Rupiah, USD, SGD, EUR, GBP, JPY, CNY, AUD dan HKD.
·       Jasa Giro dengan system hitung bunga harian yang progresif dan kompetitif, semakin besar saldo rekening Giro, semakin tinggi jasa giro yang akan Anda peroleh.
Syarat yang harus dilengkapi dalam pembuatan rekening giro perusahaan CV, diantaranya:
·      Copy KTP dari para Pesero Aktif (pengurus) dan seluruh authorized signers
·      Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV
·      Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) CV
·      Surat Keterangan Domisili CV
·      Copy Akta Pendirian CV berikut seluruh perubahan - perubahannya
·      Copy Bukti Pendaftaran pada Pengadilan Negeri, dan Bukti pengumuman Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
·      Copy NPWP atas nama CV.

Prosedur Pembuatan Rekening Giro :

1.    Mengisi formulir aplikasi dan dokumen lainnya.
2.    Melampirkan fotokopi identitas diri pejabat yang berwenang, NPWP, Akte Pendirian, Anggaran Dasar Perusahaan & Perubahannya, dll.
3.    Melakukan setoran awal sesuai yang ditentukan.
4.    Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia


LANGKAH LANGKAH PERENCANAAN PECARIAN DATA :
1.      Tanggal 15 April 2018 pukul 15.00 wib pemakalah berkumpul disalah satu rumah pemakalah dengan tujuan untuk mengambil keputusan CV mana yang akan di temui.
2.      Tanggal 17 April 2018 pukul 12.00 wib pemakalah mendatangi kantor Notaris – PPAT LASMAULI SYLVIA RIOLINA, SH. MKn. Meminta keterangan untuk mendirikan CV.
3.      Tanggal 18 april 2018 pukul 14.00 wib pemakalah memutuskan untuk menemui pihak dari CV. DUMAI JAYA PERMATA, dan membuat janji kepada pihak CV untuk bertemu.
4.      Tanggal 20 April 2018 pukul 12.00 wib pemakalah langsung bertemu dengan owner CV. DUMAI JAYA PERMATA dan melakukan pencarian data dengan cara mewawancarai owner CV tersebut.
5.      Tanggal 22 April 2018 pembuatan laporan hasil dari pengumpulan data.
6.      Tanggal 25 April 2018 tugas laporan Ekonomi Pembangunan telah selesai dikerjakan dan siap untuk dikumpulkan.


2 komentar:

  1. Terima kasih jadi tahu cara pendirian perusahaan berupa CV

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama-sama.. terima kasih juga untuk komentarnya :)

      Hapus