TUGAS
EKONOMI PEMBANGUNAN
DISUSUN OLEH:
1. SYAIFUL
ALI MURDANI : 1520103123
2. MENTI
NOVITA : 1520103074
3. DINI
PANGESTUTI : 1520103020
4. HETTI
RATNASARI : 1420103035
AKADEMI AKUNTANSI RIAU
AKRI - DUMAI
2018
A. Pengertian Commanditaire Vennootschap (CV)
Commanditaire
Vennootschap (CV)
adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha
yang dimana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan
sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas. Jika dalam Bahasa
Indonesia CV dikenal dengan sebutan Persekutuan Komanditer. Para pemodal yang
ada pada CV atau Persekutuan Komanditer terdiri dari sekutu aktif dan
pasif. Sekutu aktif merupakan sekutu yang memiliki tanggung jawab untuk
memberikan modal dan juga pikiran maupun tenaganya untuk kelangsungan hidup
perusahaan. Sedangkan sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya menyetorkan modal
saja untuk perusahan. Lalu dari segi pembagian keuntungannya tergantung
kesepakatan yang telah disepakati bersama.
B.
Kelebihan dan kekurangan CV
Berikut ini
beberapa keuntungan yang didapatkan jika memilih bentuk usaha CV, yang
diantaranya sebagai berikut:
·
Kemampuan
manajemennya lebih besar.
·
Biasanya
memilih bentuk usaha CV akan lebih mudah dalam memperoleh modal, sebab pihak
perbankan akan lebih mempercayainya.
·
CV biasanya
akan lebih mudah menerima suntikan modal, karena badan usaha persekutuan
komanditer ini sudah sangat populer di negara Indonesia.
·
Mudah untuk
berkembang dan pengelolaannya lebih baik, karena manajemen dapat di
duduki oleh orang yang memang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
·
Resiko dapat
ditanggung bersama-sama.
Dan berikut ini beberapa kekurangan
dari CV, yang diantaranya sebagai berikut:
·
Anggota
aktif di CV memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
·
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu.
·
Modal atau
dana yang sudah ditanam sulit untuk ditarik kembali.
·
Mudah
terjadi konflik antar sekutu pengusaha.
C.
Syarat-Syarat
Mendirikan CV
Syarat
mendirikan CV yang pertama adalah dengan
melengkapi syarat-syarat sebelum datang ke Kantor Notaris seperti:
1.
Siapkan calon nama yang akan digunakan oleh CV
tersebut
2.
Tentukan tempat kedudukan dari CV
3.
Tentukan siapa yang akan bertindak selaku Persero
aktif dan siapa yang akan bertindak sebagai persero diam
4.
Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut
Daftarkan ke Pengadilan Negeri
Setempat
Sebenarnya cukup dengan akta
notaris, CV bisa dibilang telah diberdiri. Namun untuk memperkuat status
pendirian CV ada baiknya langsung mendaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
dengan membawa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama
CV yang bersangkutan.
Untuk
Memperkuat Pendirian CV maka lengkapi surat-surat sebagai syarat mendrikan CV
terbaru seperti berikut ini:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (PKP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
- Keanggotaan pada KADIN Jakarta
Selain itu Cara Mendirikan CV
juga Perlu Melampirkan hal-hal sebagai berikut
1. Copy Kartu Keluarga Persero Pengurus
(Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus
(Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan
tempat usaha,
a. Jika milik sendiri, harus dibuktikan
dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB tahun terakhir.
pelunasan PBB tahun terakhir.
b. Jika sewa kepada orang lain, maka
harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(PPh) oleh pemilik tempat. Jika berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(PPh) oleh pemilik tempat. Jika berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
4.
Namun ada
daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan
sebagai tempat usaha yang tidak membahayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari
RT/RW setempat dengan hanya melampirkan Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4
lembar dengan latar belakang warna merah.
D.
Prosedur
Mendirikan CV. Dumai Jaya Permata
Beberapa
langkah langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut
:
1.
Akta
Pendirian CV
Akta
ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya :
· Menyertakan
fotocopy KTP pendirinya.
· Mengisi
formulir pembuatan CV.
· Prosesnya
1-2 hari kerja.
2.
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
Surat
ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan.
Persyaratan:
·
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau
bukti kepemilikan tempat usaha.
·
Surat keterangan dan pemilik gedung
apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
·
Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
tahun terakhir.
·
Proses 2 hari kerja setelah permohonan
diajukan.
3.
Membuat
Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan
mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Persyaratan :
·
Lampiran bukti PPN (Pajak Pendapatan)
atas sewa gedung.
·
Bukti pelunasan PBB dan bukti
kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
·
Lama proses 2-3 hari kerja
4.
Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan
SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan
NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan:
·
Lampiran bukti PPN atas sewa gedung,
bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/sewa/kontrak tempat usaha.
·
Proses memakan 3-5 hari kerja setelah
diajukan.
5.
Mendaftar
Ke Pengadilan Negeri (PN)
Permohonan
diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan
:
·
Melampirkan NPWP dan salinan akta
pendirian CV
·
Prosesnya 1 hari kerja
6.
Mengurus
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan
diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan
kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya
:
·
SITU ( Surat Izin Tempat Usaha) / HO
(Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Ganggunan).
·
Pas foto direktur/pimpinan perusahaan
ukuran ukuran 3x4 (2 lembar) berwarna.
·
Proses untuk SIUP besar 30 hari,
Sedangkan SIUP menengah dan kecil, 24 hari.
7.
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Pendaftaran
dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/ Kabupaten domisili
perusahaan. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan
CV bisa mencapai Rp. 3,5 juta. Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang
kita dapatkan meliputi :
·
Akta Pendirian CV
·
NPWP pendirian
·
Pengesahan Pengesahan Pengadilan
·
SIUP ( Surat izin Usaha Perdagangan)
·
TDP ( Tanda daftar Perusahan).
Prosedur
pendirian CV di atur pada pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD).
Apabila pendiri Cv dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam
suatu lelang atau tender yang diadakan oleh instansi lainnya, maka harus
dilengkapi surat-surat atau dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
1. Surat
pengukuhan pengusaha kena pajak
2. Surat
izin usaha perdagangan atau SIUP
3. Tanda
daftar perusahaan TDP
4. Keangotaan
pada KADIN dan sertifikasi kompetensi KADIN (jika diperlukan)
5. Keangotaan
pada sosiasi dan sertifikat badan usaha, serta surat izin usaha jasa kontruksi
(jika diperlukan).
E.
Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang
memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas
anggota keluarganya. Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap
berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang
terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita
laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,
selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan. Kartu Keluarga adalah
bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .
Berikut
langkah-langkahnya pembuatan Kartu Keluarga:
1. Meminta surat pengantar pembuatan
kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
2. Mendatangi kantor kelurahan setempat
untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga
dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
·
Surat
pengantar dari RT/RW
·
Foto kopi
buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
Untuk
kasus penambahan anggota keluarga, maka syarat yang harus dibawa:
·
Surat
pengantar dari RT/RW
·
Kartu
Keluarga yang lama
·
Surat
Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
·
Sedangkan
untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka
persyaratannya :
·
Surat
pengantar dari RT/RW
·
Kartu
Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
·
Surat
Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
·
Surat
Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
·
Paspor ,
Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang
asing).
Untuk
kasus pengurangan anggota keluarga, maka syarat yang harus dibawa:
·
Surat
pengantar dari RT/RW
·
Kartu
Keluarga yang lama
·
Surat
Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
·
Surat
Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
Untuk
kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
·
Surat
pengantar dari RT/RW
·
Surat
Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
·
Kartu
Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
·
Foto kopi
dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
·
Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Setelah
selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga
baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan-persyaratan di
atas, maka selanjutnya pergi ke Kantor Kecamatan untuk proses penerbitan Kartu
Keluarga. Selesai. Sedangkan jika pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan
proses kedatangan antar kabupaten/kota, propinsi, maka setelah menyelesaikan
proses di Kantor Kelurahan, anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil setempat, baru pergi ke Kantor Kecamatan untuk proses
penerbitan Kartu Keluarga baru.
F.
Prosedur
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP)
e-KTP atau KTP Elektronik adalah
dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang
tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal
setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya
akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan
penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang
Adminduk).
Adapun prosedur mengurus KTP baru adalah sebagai berikut:
1. Datanglah ke RT/ RW untuk
mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
2. Bawa surat pengantar tersebut ke
kantor lurah, serahkan ke petugas da nisi formulir permohonan pembuatan KTP, tanda-tangangi
dan serahkan ke lurah.
3. Lurah akan menandatangani surat
permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
4. Bawa surat permohonan tersebut
berserta foto kopi Kartu keluarga ke Kantor Camat, dan serahkan ke petugas.
Pada dasarnya sampai disini proses pembuatn KTP baru telah selesai.
5. Petugas kecamatan akan memverifikasi
dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan
ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil
(dilakukan oleh petugas).
6. Setelah semua proses diatas tugas
kita hanya menunggu terbitnya KTP baru, biasanya KTP sementara (non elektronik)
akan terbit dalam beberapa hari saja.
Adapun biaya pembuatan KTP sesuai dengan UU
Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A adalah gratis, atau tanpa adanya pungutan biaya
apapun.
G.
Prosedur
Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp)
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. NPWP wajib
dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini
dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar
pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan
kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.
Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan
sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki orang yang telah
memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai
Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan
NPWP, sudah ada sangsi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
perpajakan.
Syarat Membuat NPWP Pribadi:
Syarat seseorang dinyatakan sebagai
Wajib Pajak (WP) adalah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun
yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap
orang pribadi, baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi
wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan
dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.
Ambil contoh batas maksimal PTKP
untuk perseorangan di Indonesia sebesar : Rp54 juta
per tahun atau Rp4,5 juta per bulan (berlaku
sejak Januari 2016). Jadi, jika Anda berpenghasilan
melebihi batas maksimal PTKP tersebut, Anda memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak
dan dengan begitu wajib memiliki NPWP.
Untuk dokumen/berkas yang wajib dipersiapkan, di
antaranya:
Wajib Pajak (WP) Pribadi yang tidak menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas
·
Fotokopi KTP
(Warga Negara Indonesia/WNI)
·
Fotokopi
paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap
(KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas
·
Fotokopi KTP
(Warga Negara Indonesia/WNI).
·
Fotokopi
paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap
(KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
·
Fotokopi
dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat
keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah
Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar
tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
·
Surat
pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas.
Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak
dan kewajiban perpajakannya terpisah
·
Fotokopi
Kartu NPWP suami.
·
Fotokopi
Kartu Keluarga.
·
Fotokopi
surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan
menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban
perpajakan suami.
1.
Cara
Pembuatan NPWP Pribadi Secara Offline
Pendaftaran
NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan
mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa
sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat Anda
gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:
Mendatangi
Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Anda dapat
langsung datang ke KPP terdekat dari tempat Anda berdomisili dengan membawa
berkas persyaratan yang dibutuhkan. Bagi Anda yang alamat domisilinya berbeda
dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan
tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili. Semua dokumen
persyaratan difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran
Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.
Formulir ini akan Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP.
Selanjutnya
serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan
tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib
Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP. Waktu yang dibutuhkan
untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut
biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos
Tercatat.
Melalui
Jasa Pos atau Ekspedisi
Metode
ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa
mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda tinggal
mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen
persyaratan yang telah Anda siapkan.
2.
Cara Daftar NPWP Online
Berikut ini adalah cara daftar NPWP online
bagi wajib pajak pribadi:
· Buat Akun di
Ereg Pajak
· Isi
kolom-kolomnya dan ikuti petunjuknya. Jangan lupa untuk memeriksa email Anda
dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti cara daftar
NPWP online berikut ini.
·
Pilih status "Pusat", jika Anda laki-laki
atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan
ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang.
·
Kirim Berkas Elektronik
Setelah
selesai isi formulir, klik tombol "Token" (kode rahasia) yang ada
pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit, token
belum juga dikirim, silakan klik tombol "Token" lagi. Kemudian copy-paste
token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu,
klik "Kirim" dan paste kode token tersebut di kolom
"Token". Setelah itu, klik "Kirim Permohonan".
Setelah
disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar.
Jika setelah periode tersebut, Anda belum mendapatkan juga kartu NPWP Anda,
kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah. Silakan
daftar NPWP online kembali dengan mengikuti cara daftar NPWP
online atau telepon ke KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih
lanjut.
Selain
melalui pendaftaran NPWP online, Anda juga bisa mendapatkan kartu NPWP dengan
datang langsung atau mengirimkan formulir dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
ke KPP dekat tempat tinggal Anda melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi. Jangan
lupa menyimpan bukti pengirimannya.
H.
Prosedur
Pembuatan Rekening Giro Perusahaan CV
Fasilitas BNI Giro:
1.
Bagi
nasabah pemegang rekening BNI Giro Perorangan mendapatkan fasilitas BNI Debit
Card (Silver, Gold, Platinum), fasilitas Automatic Transfer System (Sweep
Account Online), Fasilitas e-Channel.
2.
Bagi
nasabah pemegang rekening BNI Giro Non Perorangan mendapatkan fasilitas BNI
Cash Card (selected only), Fasilitas Automatic Transfer System (Account Sweep
Non Perorangan), Internet Banking (BNIDirect), Fasilitas Transaksi Pendebetan
Otomatis (autodebit), dan BNI Virtual Account (untuk transaksi debit maupun
kredit).
Keunggulan lainnya :
· Nasabah
mendapatkan detail mutasi rekening Koran per bulan sehingga memudahkan
pemantauan transaksi.
· Pilihan Mata
Uang yang beragam : Rupiah, USD, SGD, EUR, GBP, JPY, CNY, AUD dan HKD.
· Jasa Giro dengan
system hitung bunga harian yang progresif dan kompetitif, semakin besar saldo
rekening Giro, semakin tinggi jasa giro yang akan Anda peroleh.
Syarat
yang harus dilengkapi dalam pembuatan rekening giro perusahaan CV, diantaranya:
· Copy KTP dari para Pesero Aktif
(pengurus) dan seluruh authorized signers
· Copy Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) CV
· Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
CV
· Surat Keterangan Domisili CV
· Copy Bukti Pendaftaran pada
Pengadilan Negeri, dan Bukti pengumuman Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia
· Copy NPWP atas nama CV.
Prosedur Pembuatan Rekening Giro :
1.
Mengisi
formulir aplikasi dan dokumen lainnya.
2.
Melampirkan
fotokopi identitas diri pejabat yang berwenang, NPWP, Akte Pendirian, Anggaran
Dasar Perusahaan & Perubahannya, dll.
3.
Melakukan
setoran awal sesuai yang ditentukan.
4.
Tidak
termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
LANGKAH LANGKAH
PERENCANAAN PECARIAN DATA :
1. Tanggal
15 April 2018 pukul 15.00 wib pemakalah berkumpul disalah satu rumah pemakalah
dengan tujuan untuk mengambil keputusan CV mana yang akan di temui.
2. Tanggal
17 April 2018 pukul 12.00 wib pemakalah mendatangi kantor Notaris – PPAT
LASMAULI SYLVIA RIOLINA, SH. MKn. Meminta keterangan untuk mendirikan CV.
3. Tanggal
18 april 2018 pukul 14.00 wib pemakalah memutuskan untuk menemui pihak dari CV.
DUMAI JAYA PERMATA, dan membuat janji kepada pihak CV untuk bertemu.
4. Tanggal
20 April 2018 pukul 12.00 wib pemakalah langsung bertemu dengan owner CV. DUMAI
JAYA PERMATA dan melakukan pencarian data dengan cara mewawancarai owner CV
tersebut.
5. Tanggal
22 April 2018 pembuatan laporan hasil dari pengumpulan data.
6. Tanggal
25 April 2018 tugas laporan Ekonomi Pembangunan telah selesai dikerjakan dan siap
untuk dikumpulkan.
Terima kasih jadi tahu cara pendirian perusahaan berupa CV
BalasHapussama-sama.. terima kasih juga untuk komentarnya :)
Hapus