L A P O R A N
PRAKTEK KERJA
LAPANGAN (PKL)
MAHASISWA AKRI –
DUMAI
Jenjang Studi : Diploma –III
Program Studi : Akuntansi
Status : Terakreditasi “B”
AKRI-DUMAI
NAMA :
SYAIFUL ALI MURDANI
NIM : 1520103123
AKADEMI AKUNTANSI
RIAU
AKRI - DUMAI
Laporan
Praktek Kerja Lapangan
Judul
SISTEM PENGENAAN
PAJAK ATAS PEMBELIAN BARANG PADA SATPOL
PP DUMAI
Disusun
Oleh :
NAMA : SYAIFUL ALI MURDANI
NIM : 1520103123
Disahkan
Oleh :
Pembimbing, Pembimbing/Pengawas
AKRI
– DUMAI SATPOL
PP DUMAI
LAILANI FITRIA, S.KOM, MM RIKHA
KHAIDIR, S.H
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan dengan judul “SISTEM PENGENAAN PAJAK ATAS PEMBELIAN BARANG PADA SATPOL PP DUMAI”.
Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi tugas pembuatan laporan selama magang
di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai.
Dengan
mengikuti Praktek Kerja Lapangan ini penulis memperoleh serangkaian kemampuan
yang bekatian dengan aktivitas nyata pada dunia kerja atau dunia usaha selain
teori yang didapatkan selama diperkuliahan Hal ini memberikan gambaran
sesungguhnya tentang dunia kerja dimana didalamnya ditemui berbagai konsep dan
teori dengan persoalan-persoalan yang dihadapi serta upaya pemecahan masalah.
Penulis
menyadari bahwa laporan Praktek Kerja Lapangan ini masih memiliki kekurangan
dan keterbatasan. Oleh sebab itu, penulis membutuhkan dan bersedia menerima
segala kritikan maupun saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan
laporan Praktek Kerja Lapangan ini.
Pada kesempatan ini, penulis
ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak
yang telah memberikan dukungan dan semangat dalam membuat laporan Praktek Kerja
Lapangan ini, terutama:
1. Bapak
Drs Zulkifli Z, MM selaku Direktur Akademi Akuntansi Riau
2. Ibu
Rispa Eliza, ST, MM selaku Wakil Direktur Bidang Akademis Akademi Akuntansi
Riau
3. Ibu
Lailani Fitria, S.Kom, MM selaku Dosen Pembimbing
4. Bapak
R. Bambang Wardoyo, SH selaku Kepala Satuan Satpol PP
5. Bapak
Subardi selaku Kepala Subbagian Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Aset
6. Ibu
Rikha Khaidir, S.H selaku pembimbing PKL di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Dumai
7. Bapak
Khairi, Bapak Suharyadi, Bapak Evan, dan Ibu Oktiyana selaku pegawai di Divisi
Perencanaan, Keuangan, dan Aset serta semua pegawai Satpol PP atas bantuannya
dalam memberikan data guna penyelesaian laporan Praktek Kerja Industri ini
8. Keluarga
tercinta, kedua orang tua, kakak dan adik atas motivasi, dukungan dan kasih
sayangnya kepada penulis
9. Teman-teman
dan semua pihak yang secara langsung maupun tidak langsung membantu penulis
dalam membuat Laporan Praktek Kerja Lapangan ini.
Dalam
penyusunan makalah ini penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat bagi penulis sendiri maupun kepada pembaca pada umumnya.
Dumai,
15 Agustus 2017
Penulis
SYAIFUL ALI MURDANI
NIM
: 1520103123
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN .......................................................................
KATA PENGANTAR ...............................................................................
DAFTAR ISI ..............................................................................................
Bab I. DESKRIPSI PERUSAHAAN
1.1
Tinjauan umum
Perusahaan / Instansi ...............................
1.2
Struktur
Organisasi ...........................................................
1.3
Uraian tugas dan
wewenang Perusahaan / Instansi ..........
1.4
Kegiatan
Perusahaan .........................................................
Bab II. PEMBAHASAN DAN HASIL
2.1.... Aktivitas
yang dilakukan ..................................................
2.2.... Sistem
kerja yang dilakukan .............................................
2.3.... Analisa
sistem yang dilakukan ..........................................
2.4.... Keunggulan
sistem yang dilakukan ..................................
2.5.... Kelemahan
sistem yang berjalan .......................................
Bab III. PENUTUP
3.1.... Kesimpulan
.......................................................................
3.2.... Saran
.................................................................................
LAMPIRAN
a.
Daftar Absensi ......................................................................
b.
Daftar Penilaian
....................................................................
c.
Surat Keterangan
/ Sertfikat .................................................
BAB I
DESKRIPSI PERUSAHAAN / INSTANSI
1.1 Tinjauan Umum Perusahaan/Instansi
Berdirinya Polisi Pamong Praja
Polisi Pamong Praja pertama sekali
didirikan di Yogyakarta pada tahun 1950. Nama Polisi Pamong Praja pada saat itu
bernama Polisi Pamong Praja “Keamanan Kepanewan”. Telah mengalami 4 kali
pergantian nama diantaranya :
1. Detasemen
polisi Pamong Praja
2. Pagar
Praja
3. Kesatuan
Pagar Praja
4. Dan
saat ini bernama Polisi Pamong Praja.
Polisi
Pamong Praja lahir pada tahun 1950 dan hari jadi Polisi Pamong praja jatuh pada
tanggal 03 maret setiap tahun nya.
Dasar pembentukan Polisi Pamong
Praja
1. Peraturan
Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 1998 tentang Polisi Pamong
Praja. Karena tidak sesuai dengan jiwa dan semangat otonomi daerah, maka
diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi
Pamong Praja
3. Kantor
Satpol PP Kota Dumai dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kota
Dumai, Nomor 6 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2002
4. Perubahan
struktur organisasi tata kerja dilingkungan Pemerintah Kota Dumai, maka
organisasi dan tata kerja kantor Satpol PP Kota Dumai didasarkan pada
Peraturan Daerah Kota Dumai nomor 25
tahun 2005
5. Perubahan
Peraturan Walikota Dumai nomor 49 tahun 2011 tentang tugas, fungsi dan uraian
tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai.
Visi dan Misi
Visi Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Dumai didasarkan pada hasil aspirasi dan partisipasi pejabat serta pegawai
yaitu “Menuju Kota Dumai yang aman dan tertib”.
Dalam
upaya menuju visi diatas, terdapat tiga misi yang harus diemban yaitu:
1. Melaksanakan
penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka mewujudkan
ketentraman dan ketertiban masyarakat
2. Meningkatkan
ketaatan masyarakat Kota
Dumai terhadap norma-norma
yang berlaku.
3. Melaksanakan
upaya perlindungan masyarakat dari ancaman gangguan Trantibnas.
Dengan
demikian, Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Dumai dalam aksi tindak yang nyata siap melaksanakan
ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Jumlah
personil satuan polisi Pamong Praja Kota Dumai berjumlah 104 orang, terdiri dari 57 orang PNS dan 42 orang
TKS dan 5 orang PPNS dengan
didukung sarana dan prasarana 1 unit mobil dalmas, 2 unit mobil patroli, 2 unit
mobil pamwal.
1.2 Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja,
terdiri dari:
a. Kepala Satuan
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Aset
2. Subbagian Tata Usaha
c. Bidang Penegakan Peraturan Perundangan, terdiri
dari:
1. Seksi Pengawasan
2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan
3. Seksi Pembinaan dan Penyuluhan
d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,
terdiri dari:
1. Seksi Operasi dan Pengendalian
2. Seksi Kerjasama
3. Seksi Pemantauan dan Tindak Internal
e. Bidang Sumber Daya Aparatur, terdiri dari:
1. Seksi Satlinmas
2. Seksi Data Informasi dan Pelatihan
3. Seksi Sarana dan Prasarana
f. Kelompok Jabatan Fungsional
1.3 Uraian Tugas dan Wewenang Organisasi
a. Kepala Satuan
Kepala Satuan melaksanakan tugas dan fungsi Satuan
Polisi Pamong Praja. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Satuan Polisi
Pamong Praja, Kepala Satuan dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang dan Kelompok
Jabatan Fungsional.
b. Sekretariat
Sekretariat mempunyai
tugas melaksanakan perencanaan umum, pemrograman dan anggaran, pemantauan dan
evaluasi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi
dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundangan, pengelolaan barang milik
negara dan kerumahtanggaan. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan.
Sekretariat terdiri dari :
1.
Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Aset
Subbagian
Perencanaan, Keuangan dan Aset mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan
rencana program dan anggaran serta melakukan administrasi keuangan, pengelolaan
barang milik/kekayaan negara di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
Uraian tugas Subbagian Perencanaan, Keuangan dan
Aset sebagai berikut:
1) Menyiapkan pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan, kebijakan
teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan
dengan penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi keuangan dan
pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Satuan Polisi Pamong
Praja
2) Menyiapkan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang
berhubungan dengan penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi
keuangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Satuan
Polisi Pamong Praja
3) Menyiapkan perumusan pedoman dan petunjuk teknis dalam penyusunan rencana
program dan anggaran, administrasi keuangan, dan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja
4) Menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk
pemacahan masalah sesuai lingkup tugasnya
5)
Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan
lingkup tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya
6)
Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan jangka panjang,
menengah, pendek berupa rencana stratejik organisasi
7)
Menyiapkan bahan pelaksanaan analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan
sesuai lingkup tugasnya
8)
Menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup
tugasnya.
2. Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian,
arsip dan dokumentasi.
c. Bidang Penegakan Peraturan
Perundang-Undangan
Bidang Penegakan Peraturan
Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan penyiapan
perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan bimbingan dalam
ketersediaan, pengadaan, pengolahan, standarisasi penegakan peraturan perundangan
daerah. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, dipimpin oleh Kepala
Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan.
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan terdiri
dari :
1.
Seksi Pengawasan
Seksi
Pengawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, identifikasi,
pemantauan, pembinaan, evaluasi, pengembangan, sosialisasi, analisis
ketersediaan, pengadaan, penyusunan bahan Pengawasan.
2.
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas menyiapkan bahan
koordinasi, identifikasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi, sosialisasi,
prognosa, analisis standarisasi penyelidikan dan penyidikan. Seksi Pembinaan dan Penyuluhan. Seksi Pembinaan dan Penyuluhan mempunyai tugas menyiapkan bahan
koordinasi, identifikasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi, pengembangan,
sosialisasi, prognosa pembinaan dan penyuluhan.
d. Bidang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,
mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan,
bimbingan teknis ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dipimpin oleh Kepala
Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan.
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
terdiri dari:
1.
Seksi Operasi dan Pengendalian
Seksi
Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi,
pembinaan, pengelolaan, pengkajian, pengembangan, pengendalian dan bimbingan
teknis dalam bidan operasi dan pengendalian.
2.
Seksi Kerjasama
Seksi Kerjasama mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan,
pengelolaan, pengkajian, pengembangan, pengendalian dan bimbingan teknis dalam
bidang kerjasama.
3. Seksi Pemantauan dan Tindak Internal
Seksi Pemantauan dan Tindak Internal mempunyai tugas
menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, pengkajian, pengembangan,
pengendalian dan bimbingan teknis dalam bidang pemantauan dan tindak internal.
e. Bidang Sumber Daya Aparatur
Bidang Sumber Daya
Aparatur mempunyai tugas menyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan,
bimbingan teknis di bidang sumber daya aparatur. Bidang Sumber
Daya Aparatur dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Satuan.
Bidang Sumber Daya Aparatur terdiri dari:
1.
Seksi Satlinmas
Seksi
Satlinmas mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan,
pengkajian, pengembangan, pengendalian dan bimbingan teknis dalam bidang
Satlinmas.
2.
Seksi Data, Informasi dan Pelatihan
Seksi
Data, Informasi dan Pelatihan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi,
pembinaan, pengelolaan, pengkajian, pengembangan, pengendalian dan bimbingan
teknis sesuai lingkup tugas.
3.
Seksi Sarana dan Prasarana
Seksi
Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan,
pengelolaan, pengkajian, pengembangan, pengendalian dan bimbingan teknis sesuai
lingkup tugas.
f. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan
Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga ahli dan tenaga terampil dalam jenjang
fungsional yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis
dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas
bertanggungjawab kepada Kepala Satuan sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dalam jabatan
fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta membantu
Kepala Satuan sesuai keahlian, keterampilan dan fungsional masing-masing.
1.4
Kegiatan
Instansi
Satuan
Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan
kepada daerah dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan
masyarakat.
1)
Perencanaan
dan perumusan kebijakan bidang Satuan Polisi Pamong Praja dan perlindungan
masyarakat
2)
Pemimpinan dan
pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satuan polisi pamong praja
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas
3)
Penyusunan dan
pelaksanaan program pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan
Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta
perlindungan masyarakat
4)
Pelaksanaan
koordinasi penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) daerah dan atau
aparatur lainnya
5)
Pelaksanaan
pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan
mentaati penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota
6)
Pelaksanaan
penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Pemerintahan
Dalam Negeri (penegakan Peraturan Daerah)
7)
Pengikutan
proses penyusunan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pembinaan dan
penyebarluasan produk hukum daerah
8)
Pembantuan
pengamanan dan pengawalan tamu VVIP termasuk Pejabat Negara dan tamu negara
9)
Pelaksanaan
pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
BAB II
PEMBAHASAN DAN HASIL
2.1
Aktivitas yang
Dilakukan
Dalam bab ini penulis akan menjelaskan kegiatan yang
dilakukan selama menjalani atau melaksanakan Praktek Kerja Lapangan di Kantor
Satuan Polisi Pamong Praja. Pada dasarnya Praktek Kerja Lapangan tidak hanya
ditujukan untuk menerapkan semua ilmu yang dipelajari selama kuliah, tetapi
juga melihat kepada dunia kerja serta memahaminya sehingga dapat menyesuaikan
diri dan mengetahui seperti apa dunia kerja yang sebenarnya.
Faktor
yang harus diperhatikan dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan adalah sikap,
mental, keberanian, kedisiplinan, penguasaan teoritis, kemampuan penulis
menyerap instruksi dan ilmu yang diberikan, penyesuaian diri terhadap
lingkungan kerja, kejujuran, inisiatif, kreativitas, kerja sama, kedisiplinan
dan tanggung jawab penulis dalam melaksanakan tugas yang diberikan. Dalam hal
ini, penulis harus menunjukkan sifat dan sikap yang baik terhadap seluruh
karyawan yang bekerja di Kantor Satpol PP.
Tujuan
laporan pada bab ini adalah untuk menjelaskan tentang apa saja yang dilakukan
penulis selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan di Kantor Satpol PP Kota
Dumai yang dimulai pada tanggal 31 Juli 2017 sampai tanggal 15 Agustus 2017. Di
Kantor Satpol PP Kota Dumai, penulis ditempatkan pada Bagian Bendahara (Divisi
Perencanaan Keuangan dan Aset). Adapun aktivitas yang penulis lakukan selama
praktek kerja lapangan adalah sebagai berikut:
1.
Membantu Bendaharawan membuat ampra gaji dan tunjangna PNS dan Honorer
Satpol PP Kota Dumai
2.
Membantu Bendaharawan membuat rekapitulasi pajak
3.
Membantu Bendaharawan membuat Surat Pengantar Perincian gaji PNS ke Bank
RiauKepri
4.
Membantu membuat Surat Pesanan Belanja Alat Listrik dan Elektronik
5.
Membantu membuat rekapitulasi logistik kantor sesuai R.K.A
6.
Membuat Surat Pesanan Logistik beserta kwitansi
7.
Membantu Bendaharawan membuat Surat Pengantar dan rekapitulasi tambahan
penghasilan PNS
8.
Membantu Bendaharawan menghitung PPN dan PPh 22 atas pembelian barang
9.
Melaporkan Pajak yang telah dihitung menggunakan sistem ebilling pajak
10. Membuat rekapitulasi BKU (Buku
Kas Umum)
11. Membantu membuat/input SPT
Pajak Pribadi
12. Membantu membuat SPPD (Surat
Perintah Perjalanan Dinas)
13. Membantu membuat SPP-GU (Surat
Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan)
14. Membuat laporan kegiatan Satpol
PP Kota Dumai
15.
Membuat slide Power Point untuk presentasi dan dokumentasi atas kegiatan
Penertiban pasar Dock Yard
Sistem Pengenaan
Pajak atas Pembelian Barang pada Sapol PP
Yang
dimaksud dengan Pajak atas pembelian
barang disini adalah Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti
komputer, meubel, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh pemerintah kepada
wajib pajak penyedia barang (Rekanan).
Pemungut PPh Pasal 22 dilakukan
oleh :
a. Bendahara
Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan
lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang.
- Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
Tarif PPh Pasal 22 adalah 1,5% X Harga Pembelian Barang (tidak termasuk PPN). Dan apabila
Wajib Pajak penerima penghasilan (Rekanan) tidak memiliki NPWP maka tarifnya 100% lebih tinggi dari tarif sebenarnya
atau menjadi 3% atau 1,5% X 200%.
Pemungutan
PPh Pasal 22 tidak dilakukan apabila :
- Pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp. 2.000.000,- dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur.
- Pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda POS.
- Pembayaran untuk Pembelian Barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Cara
Pemungutan :
Pajak
Atas Pembelian Barang atau PPh Pasal 22 dipungut pada setiap pelaksanaan pembayaran
oleh Bendaharawan atas penyerahan barang oleh Wajib Pajak (Rekanan) dan harus
disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran ke Bank Persepsi atau
Kantor pos dengan menggunakan SSP yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan
serta ditandatangani oleh Bendahara. Jika Rekanan belum memiliki NPWP, SSP
cukup diisi angka 0 (nol) kecuali untuk 3 digit kolom kode KPP.
Cara
Pelaporan :
Bendahara
sebagai Pemungut PPh Pasal 22 wajib membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh
Pasal 22 Belanja Negara ke KPP atau KP2KP tempat bendahara terdaftar paling
lama 14 (empat belas) setelah bulan takwim berakhir. Dan jika hari ke-14 jatuh
pada hari libur maka pelaporan dilakukan pada hari berikutnya.
Berikut adalah
contoh kasus pemungutan pajak atas pembelian barang oleh Saptol PP Kota Dumai :
Pada bulan Agustus 2017, Satpol PP melakukan cetak
ganda sebesar Rp 3.995.600,- (belum termasuk PPN) kepada rekanan atas nama
Bintang Adhie Nirma.
Maka langkah yang harus dilakukan oleh Bendaharawan
Satpol PP adalah :
1.
Menghitung pajak yang harus dibayar
PPN => Rp 3.995.600 x 1/11 = Rp 363.236
Rp 3.995.600 – Rp 363.236 = Rp 3.632.363
PPh pasal 22 => Rp.3.632.363 x 1.5% = Rp 54.485
2. Melaporkan pajak yang akan dibayar ke KPP atau
KP2KP tempat bendahara terdaftar dengan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) atau
dengan menggunakan sistem komputer online ebilling. Masukkan data pajak yang akan
dilaporkan ke dalam Surat Setoran Pajak dengan menggunakan NPWP rekanan, namun
nama penyetor adalah Satpol PP Kota Dumai. Dalam hal ini pajak yang akan
dibayar adalah PPN sebesar Rp. 363.236 dan PPh 22 sebesar Rp 54.485.
3. Melakukan Penyetoran ke Bank atau Kantor Pos
terdekat.
4. Memasukkan data pajak yang telah dbayar tadi
ke dalam sistem keuangan Satpol PP (Simda21) untuk dilaporkan ke Bendahara Umum
Daerah.
2.2
Sistem Kerja Yang
dilakukan
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Satuan, Sekretaris,
Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi menerapkan prinsip koordinasi,
integritas dan sinkronisasi baik intern maupun antar unit organisasi lainnya,
sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. Sistem kerja yang dilakukan oleh
Satpol PP Kota Dumai adalah sistem kerja yang telah dibentuk atau diatur oleh
pemerintah.
Pada Divisi Perencanaan,
Keuangan dan Aset digunakan dua sistem yang dilakukan untuk mempermudah dalam
melaksanakan kegiatan informasi biaya, yaitu dengan sistem manual dan sistem aplikasi
komputer yang diberi nama Simda21 Keuangan. Aplikasi ini digunakan untuk
menginput segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan keuangan seperti
menginput gaji karyawan, menginput Ganti Uang (GU) kegiatan yang telah dibayar
beserta bukti fisik, membuat Uang Persediaan (UP), menginput Rencana Kerja
Anggaran (RKA), membuat Surat Pertanggungjawaban Pengeluaran (SPJ) sebagai
bukti anggaran telah digunakan, dan masih banyak lagi. Kemajuan teknologi
mengubah kehidupan manusia menjadi lebih mudah, penggunaan sistem komputer
menjadi kebutuhan pokok dan merubah sistem kerja menjadi lebih efektif dan
efisien. Selain menggunakan aplikasi Simda21 Keuangan, Satpol PP Kota Dumai
juga menggunakan aplikasi komputer dengan program Ms.Word, Ms.Excel, untuk
menginput gaji Honorer, dan membuat surat/undangan, aplikasi Simgaji untuk
mencetak gaji PNS, e-planning untuk perencanaan kerja dalam satu tahun, dan
e-monev untuk laporan realisasi kegiatan.
2.3
Analisa Sistem
yang Dilakukan
Ada
dua sistem yang digunakan oleh Satpol PP Kota Dumai untuk menjalankan tugas
yaitu Sistem Manual dan Sistem Komputer. Contohnya dalam melakukan penghitungan
dan pelaporan pajak atas pembelian barang menggunakan dua sistem tersebut.
Sistem manual digunakan ketika Bendahara menghitung sendiri jumlah pajak yang
dikenakan atas pembelian barang sesuai dengan ketentuan. Kedua sistem digunakan
ketika hendak melaporkan pajak yang telah dihitung. Untuk Sistem Manual,
Bendahara bisa langsung datang ke KPP atau KP2KP tempat bendahara
terdaftar dengan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP). Sedangkan untuk Sistem Komputer, Bendahara bisa menggunakan ebilling
pajak dengan mengakses situs http://sse.pajak.go.id dan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP). Setelah selesai Surat Setoran Pajak
tersebut lalu dicetak agar selanjutnya dilakukan pembayaran di Bank/Kantor Pos.
Dalam hal ini, Bendahara Satpol PP Kota Dumai membayar di Bank RiauKepri. Pajak
yang telah dibayar kemudian dimasukkan ke dalam sistem komputer yaitu aplikasi
Simda21 Keuangan.
Adanya Sistem Komputerisasi di
Kantor Satpol PP Kota Dumai memudahkan pekerjaan Bendahara. Sebelumnya
Bendahara melakukan pelaporan pajak secara manual dengan datang langsung ke
Kantor Pajak dan terkadang harus mengantri sehingga menghabiskan banyak waktu.
Selain itu ketika melaporkan pajak yang telah dibayar, Bendahara harus datang
ke Kantor Bendahara Umum Daerah yang lokasinya cukup jauh dari Kantor Satpol PP
Kota Dumai. Dengan adanya sistem komputerisasi di Kantor Satpol PP Kota Dumai,
dapat meningkatkan efisiensi waktu, efisiensi tenaga, dan efisiensi biaya.
Selain untuk memudahkan dalam
pelaporan pajak pembelian barang, sistem komputer juga memudahkan Bendahara
dalam menginput gaji pegawai, mengajukan Uang Persediaan (UP) dan Ganti
Uang (GU), , membuat Surat
Pertanggungjawaban Pengeluaran (SPJ), membuat RKA yang dilakukan pada aplikasi
Simda21 Keuangan. Satpol PP juga menggunakan program M.Word dan M. Excel dalam
penyajian laporan dan tugas lainnya.
2.4
Keunggulan
Sistem yang Berjalan
Adapun keunggulan sistem
yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan di Kantor Satpol PP Kota Dumai saat
Penulis melakukan PKL adalah sebagai berikut:
1.
Dengan adanya struktur organisasi terlihat bahwa adanya pemisahan tugas
pada masing-masing bagian dan bidang dapat mempermudah dalam melaksanakan tugas
dan kewajiban masing-masing pegawai.
2.
Dengan adanya sistem penentuan biaya dapat mencegah terjadinya pemborosan
dan kesalahan penyajian. Hal ini dapat pula menciptakan penghematan terhadap
anggaran belanja pada Satpol PP Kota Dumai.
3.
Adanya perangkat komputer membuat para pegawai dapat menyelesaikan
pekerjaan secara cepat, cermat, mengurangi tingkat kesalahan, menghindari
terjadinya manipulasi data dan menghasilkan laporan keuangan yang lebih akurat.
4.
Adanya aplikasi Simda21 Keuangan membuat pekerjaan Divisi Perencanaan,
Keuangan dan Aset menjadi lebih efisien, semua transaksi yang dicatat
sebelumnya tersedia secara terperinci, Bendaharawan bisa melihat history
transaksi yang pernah dilakukan, dan bisa disesuaikan dengan Buku Kas Umum.
5.
Sistem keuangan yang bersifat online membuat pekerjaan lebih efiesien.
6.
Hubungan kerja dan komunikasi yang baik antara pemimpin dan staff pegawai
lainnya di Kantor Satpol PP Kota Dumai.
2.5
Kelemahan
Sistem yang Berjalan
1.
Koneksi internet yang kurang lancar dan koneksi ke server yang sering
gagal dapat menghambat kinerja pegawai dalam menginput data transaksi
menggunakan Sistem Aplikasi Simda21 Keuangan.
2.
Tampilan dan pengaturan Sistem aplikasi Simda21 Keuangan yang bersifat
permanen menyulitkan pihak pengguna untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan,
dan kerapian data.
3.
Kurangnya kedisiplinan pegawai dalam waktu.
4.
Gedung dan ruang kerja yang sempit menghambat mobilitas pegawai dalam
bekerja.
BAB III
PENUTUP
Dengan
selesainya Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang dilaksanakan penulis tanggal 31
Juli 2017 sampai tanggal 15 September 2017 di Kantor Satpol PP Kota Dumai,
penulis dapat mengetahui dan memperoleh ilmu dunia kerja yang sebenarnya.
Dengan bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan yang penulis dapat selama
melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Satpol PP Kota Dumai
tersebut, maka penulis berharap dapat memanfaatkannya di kemudian hari.
Berdasarkan
uraian tentang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Satpol PP Kota Dumai yang
telah penulis sajikan dalam Bab I dan Bab II, pada bab akhir ini penulis akan
memberikan kesimpulan dan saran. Dalam memberikan kesimpulan dan saran ini
penulis menyadari sepenuhnya atas kekurangan dan keterbatasan penulis dalam
ilmu pengetahuan sehingga saran-saran yang penulis ajukan mungkin masih jauh
dari kesempurnaan. Adapun kesimpulan dan saran tersebut diuraikan sebagai
berikut :
3.1
Kesimpulan
Setelah melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, maka penulis dapat menarik
kesimpulan antara lain :
1.
Sistem akuntansi yang penulis pelajari di perkuliahan sedikit berbeda
dengan akuntansi di pemerintahan khususnya di Satpol PP Kota Dumai, sehingga
dengan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan ini dapat meningkatkan pengetahun
penulis dalam bidang akuntansi.
2.
Setiap kebijakan yang diambil oleh instansi Satuan Polisi Pamong Praja
adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah dan hasil rapat bersama.
3.
Kantor Satpol PP Kota Dumai khususnya bagian kantor, telah menggunakan
teknologi komputer dalam melaksakan pekerjaan sehingga dapat meningkatkan
efisiensi kerja, efisiensi waktu dan efisiensi tenaga.
4.
Setiap pembelian barang, Bendahara Satpol PP Kota Dumai menghitung,
melaporkan, dan menyetor sendiri pajak yang dikenakan atas nama wajib pajak
rekanan penyedia barang.
5.
Dalam melaporkan pajak, ada dua cara yang dilakukan yaitu mengisi Surat
Setoran Pajak secara manual di KPP atau KP2KP tempat bendahara terdaftar dan
secara online melalui ebilling.
3.2
Saran
Berdasarkan
pengalaman yang penulis alami selama melakukan kegiatan Praktek Kerja Lapangan
(PKL) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, penulis ingin
menyampaikan beberapa saran diantaranya :
1.
Agar lebih meingkatkan kedisiplinan pegawai dalam hal melakukan
pekerjaan, absensi dan yang lainnya.
2.
Hubungan kerjasama yang telah terjalin dengan baik antara pimpinan maupun
bawahan serta antara sesama pegawai agar bisa dipertahankan dan ditingkatkan
lagi agar aktivitas kantor dapat berjalan dengan baik.
3.
Diberikan pelatihan kerja kepada seluruh pegawai yang dilakukan secara
rutin untuk meningkatkan kinerja pegawai dan memperkecil resiko kesalahan dalam
bekerja.
4.
Dilakukan pengecekan dan perbaikan jaringan internet secara berkala agar
pekerjaan tidak terkendala dikarenakan koneksi yang lambat maupun gagal
koneksi.
5.
Mengusulkan kepada Pemerintah Daerah agar dilakukan perbaikan ataupun
penggantian gedung dengan yang baru dan lebih luas.
go right here hair toppers,human hair wigs,hair extensions,human hair toppers,cheap wigs human hair,human hair wigs,human hair wigs,hair extensions,hair toppers Learn More
BalasHapus