Selasa, 20 Februari 2018

SISTEM PENGENAAN PAJAK ATAS PEMBELIAN BARANG PADA SATPOL PP DUMAI



L A P O R A N

PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)
MAHASISWA AKRI – DUMAI

Jenjang Studi        : Diploma –III
Program Studi       : Akuntansi
Status                  : Terakreditasi “B”

AKRI-DUMAI

NAMA    : SYAIFUL ALI MURDANI
NIM       : 1520103123

AKADEMI AKUNTANSI RIAU
AKRI - DUMAI



Laporan Praktek Kerja Lapangan

Judul
SISTEM PENGENAAN PAJAK  ATAS PEMBELIAN BARANG PADA SATPOL PP DUMAI


Disusun Oleh :


                                 NAMA           :  SYAIFUL ALI MURDANI
                                 NIM                :  1520103123




Disahkan Oleh :


             Pembimbing,                                                          Pembimbing/Pengawas
          AKRI – DUMAI                                                       SATPOL PP DUMAI



LAILANI FITRIA, S.KOM, MM                                    RIKHA KHAIDIR, S.H





KATA PENGANTAR

                Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan dengan judul “SISTEM PENGENAAN PAJAK ATAS PEMBELIAN BARANG PADA SATPOL PP DUMAI”. Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi tugas pembuatan laporan selama magang di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai.
            Dengan mengikuti Praktek Kerja Lapangan ini penulis memperoleh serangkaian kemampuan yang bekatian dengan aktivitas nyata pada dunia kerja atau dunia usaha selain teori yang didapatkan selama diperkuliahan Hal ini memberikan gambaran sesungguhnya tentang dunia kerja dimana didalamnya ditemui berbagai konsep dan teori dengan persoalan-persoalan yang dihadapi serta upaya pemecahan masalah.
            Penulis menyadari bahwa laporan Praktek Kerja Lapangan ini masih memiliki kekurangan dan keterbatasan. Oleh sebab itu, penulis membutuhkan dan bersedia menerima segala kritikan maupun saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan laporan Praktek Kerja Lapangan ini.
Pada kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan semangat dalam membuat laporan Praktek Kerja Lapangan ini, terutama:
1.      Bapak Drs Zulkifli Z, MM selaku Direktur Akademi Akuntansi Riau
2.      Ibu Rispa Eliza, ST, MM selaku Wakil Direktur Bidang Akademis Akademi Akuntansi Riau
3.      Ibu Lailani Fitria, S.Kom, MM selaku Dosen Pembimbing
4.      Bapak R. Bambang Wardoyo, SH selaku Kepala Satuan Satpol PP
5.      Bapak Subardi selaku Kepala Subbagian Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Aset
6.      Ibu Rikha Khaidir, S.H selaku pembimbing PKL di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai
7.      Bapak Khairi, Bapak Suharyadi, Bapak Evan, dan Ibu Oktiyana selaku pegawai di Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Aset serta semua pegawai Satpol PP atas bantuannya dalam memberikan data guna penyelesaian laporan Praktek Kerja Industri ini
8.      Keluarga tercinta, kedua orang tua, kakak dan adik atas motivasi, dukungan dan kasih sayangnya kepada penulis
9.      Teman-teman dan semua pihak yang secara langsung maupun tidak langsung membantu penulis dalam membuat Laporan Praktek Kerja Lapangan ini.
Dalam penyusunan makalah ini penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penulis sendiri maupun kepada pembaca pada umumnya.

                                                                                    Dumai, 15 Agustus 2017
                                                                                                  Penulis

                                                                                SYAIFUL ALI MURDANI
                                                                                        NIM : 1520103123







DAFTAR ISI

LEMBAR PENGESAHAN .......................................................................  
KATA PENGANTAR ...............................................................................
DAFTAR ISI ..............................................................................................
Bab I.       DESKRIPSI PERUSAHAAN
1.1         Tinjauan umum Perusahaan / Instansi ...............................
1.2         Struktur Organisasi ...........................................................
1.3         Uraian tugas dan wewenang Perusahaan / Instansi ..........
1.4         Kegiatan Perusahaan .........................................................

Bab II.     PEMBAHASAN DAN HASIL
2.1.... Aktivitas yang dilakukan ..................................................
2.2.... Sistem kerja yang dilakukan .............................................
2.3.... Analisa sistem yang dilakukan ..........................................
2.4.... Keunggulan sistem yang dilakukan ..................................
2.5.... Kelemahan sistem yang berjalan .......................................

Bab III.    PENUTUP
3.1.... Kesimpulan .......................................................................
3.2.... Saran .................................................................................  

LAMPIRAN
a.       Daftar Absensi ......................................................................
b.      Daftar Penilaian ....................................................................
c.       Surat Keterangan / Sertfikat .................................................



BAB I
DESKRIPSI PERUSAHAAN / INSTANSI

1.1       Tinjauan Umum Perusahaan/Instansi
Berdirinya Polisi Pamong Praja
            Polisi Pamong Praja pertama sekali didirikan di Yogyakarta pada tahun 1950. Nama Polisi Pamong Praja pada saat itu bernama Polisi Pamong Praja “Keamanan Kepanewan”. Telah mengalami 4 kali pergantian nama diantaranya :
1.      Detasemen polisi Pamong Praja
2.      Pagar Praja
3.      Kesatuan Pagar Praja
4.      Dan saat ini bernama Polisi Pamong Praja.
            Polisi Pamong Praja lahir pada tahun 1950 dan hari jadi Polisi Pamong praja jatuh pada tanggal 03 maret setiap tahun nya.

Dasar pembentukan Polisi Pamong Praja
1.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 6 Tahun 1998 tentang Polisi Pamong Praja. Karena tidak sesuai dengan jiwa dan semangat otonomi daerah, maka diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
3.      Kantor Satpol PP Kota Dumai dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kota Dumai, Nomor 6 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2002
4.      Perubahan struktur organisasi tata kerja dilingkungan Pemerintah Kota Dumai, maka organisasi dan tata kerja kantor Satpol PP Kota Dumai didasarkan pada Peraturan  Daerah Kota Dumai nomor 25 tahun 2005
5.      Perubahan Peraturan Walikota Dumai nomor 49 tahun 2011 tentang tugas, fungsi dan uraian tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai.
Visi dan Misi
            Visi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai didasarkan pada hasil aspirasi dan partisipasi pejabat serta pegawai yaitu “Menuju Kota Dumai yang aman dan tertib”.
Dalam upaya menuju visi diatas, terdapat tiga misi yang harus diemban yaitu:
1.      Melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat
2.      Meningkatkan ketaatan masyarakat Kota Dumai terhadap norma-norma yang berlaku.
3.      Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat dari ancaman gangguan Trantibnas.
            Dengan demikian, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai dalam aksi tindak yang nyata siap melaksanakan ketertiban dan perlindungan masyarakat.      
            Jumlah personil satuan polisi Pamong Praja Kota Dumai berjumlah 104 orang, terdiri dari 57 orang PNS dan 42 orang TKS dan 5 orang PPNS dengan didukung sarana dan prasarana 1 unit mobil dalmas, 2 unit mobil patroli, 2 unit mobil pamwal.






1.2       Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari:
a.      Kepala Satuan
b.      Sekretariat, terdiri dari:
1.      Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Aset
2.      Subbagian Tata Usaha
c.      Bidang Penegakan Peraturan Perundangan, terdiri dari:
1.      Seksi Pengawasan
2.      Seksi Penyelidikan dan Penyidikan
3.      Seksi Pembinaan dan Penyuluhan
d.     Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terdiri dari:
1.      Seksi Operasi dan Pengendalian
2.      Seksi Kerjasama
3.      Seksi Pemantauan dan Tindak Internal
e.      Bidang Sumber Daya Aparatur, terdiri dari:
1.      Seksi Satlinmas
2.      Seksi Data Informasi dan Pelatihan
3.      Seksi Sarana dan Prasarana
f.       Kelompok Jabatan Fungsional



































1.3       Uraian Tugas dan Wewenang Organisasi
a.    Kepala Satuan
Kepala Satuan melaksanakan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Satuan dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional.
b.    Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perencanaan umum, pemrograman dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundangan, pengelolaan barang milik negara dan kerumahtanggaan. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan.
Sekretariat terdiri dari :
1.    Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Aset
Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Aset mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran serta melakukan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
Uraian tugas Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Aset sebagai berikut:
1)  Menyiapkan pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi keuangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja
2)     Menyiapkan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi keuangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja
3)    Menyiapkan perumusan pedoman dan petunjuk teknis dalam penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi keuangan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja
4)     Menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemacahan masalah sesuai lingkup tugasnya
5)        Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan lingkup tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya
6)     Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan jangka panjang, menengah, pendek berupa rencana stratejik organisasi
7)        Menyiapkan bahan pelaksanaan analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan sesuai lingkup tugasnya
8)        Menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
2.    Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi.
c.    Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan bimbingan dalam ketersediaan, pengadaan, pengolahan, standarisasi penegakan peraturan perundangan daerah. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan.
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan terdiri dari :
1.    Seksi Pengawasan
Seksi Pengawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, identifikasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi, pengembangan, sosialisasi, analisis ketersediaan, pengadaan, penyusunan bahan Pengawasan.
2.      Seksi Penyelidikan dan Penyidikan
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, identifikasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi, sosialisasi, prognosa, analisis standarisasi penyelidikan dan penyidikan. Seksi Pembinaan dan Penyuluhan. Seksi Pembinaan dan Penyuluhan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, identifikasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi, pengembangan, sosialisasi, prognosa pembinaan dan penyuluhan.

d.    Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan.
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terdiri dari:
1.    Seksi Operasi dan Pengendalian
            Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, pengkajian, pengembangan, pengendalian dan bimbingan teknis dalam bidan operasi dan pengendalian.
2.      Seksi Kerjasama
Seksi Kerjasama mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, pengkajian, pengembangan, pengendalian dan bimbingan teknis dalam bidang kerjasama.
3.    Seksi Pemantauan dan Tindak Internal
Seksi Pemantauan dan Tindak Internal mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, pengkajian, pengembangan, pengendalian dan bimbingan teknis dalam bidang pemantauan dan tindak internal.
e.    Bidang Sumber Daya Aparatur
Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas menyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis di bidang sumber daya aparatur. Bidang Sumber Daya Aparatur dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan.
Bidang Sumber Daya Aparatur terdiri dari:
1.      Seksi Satlinmas
Seksi Satlinmas mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, pengkajian, pengembangan, pengendalian dan bimbingan teknis dalam bidang Satlinmas.
2.      Seksi Data, Informasi dan Pelatihan
Seksi Data, Informasi dan Pelatihan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, pengkajian, pengembangan, pengendalian dan bimbingan teknis sesuai lingkup tugas.
3.      Seksi Sarana dan Prasarana
Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, pengkajian, pengembangan, pengendalian dan bimbingan teknis sesuai lingkup tugas.

f.     Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga ahli dan tenaga terampil dalam jenjang fungsional yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Kepala Satuan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta membantu Kepala Satuan sesuai keahlian, keterampilan dan fungsional masing-masing.

1.4              Kegiatan Instansi

            Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
1)        Perencanaan dan perumusan kebijakan bidang Satuan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat
2)        Pemimpinan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satuan polisi pamong praja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
3)        Penyusunan dan pelaksanaan program pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat
4)        Pelaksanaan koordinasi penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) daerah dan atau aparatur lainnya
5)        Pelaksanaan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota
6)        Pelaksanaan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Pemerintahan Dalam Negeri (penegakan Peraturan Daerah)
7)        Pengikutan proses penyusunan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hukum daerah
8)        Pembantuan pengamanan dan pengawalan tamu VVIP termasuk Pejabat Negara dan tamu negara
9)        Pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BAB II
PEMBAHASAN DAN HASIL

2.1              Aktivitas yang Dilakukan
            Dalam bab ini penulis akan menjelaskan kegiatan yang dilakukan selama menjalani atau melaksanakan Praktek Kerja Lapangan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Pada dasarnya Praktek Kerja Lapangan tidak hanya ditujukan untuk menerapkan semua ilmu yang dipelajari selama kuliah, tetapi juga melihat kepada dunia kerja serta memahaminya sehingga dapat menyesuaikan diri dan mengetahui seperti apa dunia kerja yang sebenarnya.
            Faktor yang harus diperhatikan dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan adalah sikap, mental, keberanian, kedisiplinan, penguasaan teoritis, kemampuan penulis menyerap instruksi dan ilmu yang diberikan, penyesuaian diri terhadap lingkungan kerja, kejujuran, inisiatif, kreativitas, kerja sama, kedisiplinan dan tanggung jawab penulis dalam melaksanakan tugas yang diberikan. Dalam hal ini, penulis harus menunjukkan sifat dan sikap yang baik terhadap seluruh karyawan yang bekerja di Kantor Satpol PP.
            Tujuan laporan pada bab ini adalah untuk menjelaskan tentang apa saja yang dilakukan penulis selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan di Kantor Satpol PP Kota Dumai yang dimulai pada tanggal 31 Juli 2017 sampai tanggal 15 Agustus 2017. Di Kantor Satpol PP Kota Dumai, penulis ditempatkan pada Bagian Bendahara (Divisi Perencanaan Keuangan dan Aset). Adapun aktivitas yang penulis lakukan selama praktek kerja lapangan adalah sebagai berikut:
1.      Membantu Bendaharawan membuat ampra gaji dan tunjangna PNS dan Honorer Satpol PP Kota Dumai
2.      Membantu Bendaharawan membuat rekapitulasi pajak
3.      Membantu Bendaharawan membuat Surat Pengantar Perincian gaji PNS ke Bank RiauKepri
4.      Membantu membuat Surat Pesanan Belanja Alat Listrik dan Elektronik
5.      Membantu membuat rekapitulasi logistik kantor sesuai R.K.A
6.      Membuat Surat Pesanan Logistik beserta kwitansi
7.      Membantu Bendaharawan membuat Surat Pengantar dan rekapitulasi tambahan penghasilan PNS
8.      Membantu Bendaharawan menghitung PPN dan PPh 22 atas pembelian barang
9.      Melaporkan Pajak yang telah dihitung menggunakan sistem ebilling pajak
10.  Membuat rekapitulasi BKU (Buku Kas Umum)
11.  Membantu membuat/input SPT Pajak Pribadi
12.  Membantu membuat SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)
13.  Membantu membuat SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan)
14.  Membuat laporan kegiatan Satpol PP Kota Dumai
15.  Membuat slide Power Point untuk presentasi dan dokumentasi atas kegiatan Penertiban pasar Dock Yard

Sistem Pengenaan Pajak atas Pembelian Barang pada Sapol PP

            Yang dimaksud dengan Pajak atas pembelian barang disini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti komputer, meubel, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh pemerintah kepada wajib pajak penyedia barang (Rekanan).

Pemungut PPh Pasal 22 dilakukan oleh :
a.       Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.
  1. Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).
  2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
            Tarif PPh Pasal 22 adalah 1,5% X Harga Pembelian Barang (tidak termasuk PPN). Dan apabila Wajib Pajak penerima penghasilan (Rekanan) tidak memiliki NPWP maka tarifnya 100% lebih tinggi dari tarif sebenarnya atau menjadi 3% atau 1,5% X 200%.
Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan apabila :
  • Pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp. 2.000.000,- dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur.
  • Pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda POS.
  • Pembayaran untuk Pembelian Barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Cara Pemungutan :
            Pajak Atas Pembelian Barang atau PPh Pasal 22 dipungut pada setiap pelaksanaan pembayaran oleh Bendaharawan atas penyerahan barang oleh Wajib Pajak (Rekanan) dan harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran ke Bank Persepsi atau Kantor pos dengan menggunakan SSP yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendahara. Jika Rekanan belum memiliki NPWP, SSP cukup diisi angka 0 (nol) kecuali untuk 3 digit kolom kode KPP.
Cara Pelaporan :
            Bendahara sebagai Pemungut PPh Pasal 22 wajib membuat dan  menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 Belanja Negara ke KPP atau KP2KP tempat bendahara terdaftar paling lama 14 (empat belas) setelah bulan takwim berakhir. Dan jika hari ke-14 jatuh pada hari libur maka pelaporan dilakukan pada hari berikutnya.
Berikut adalah contoh kasus pemungutan pajak atas pembelian barang oleh Saptol PP Kota Dumai :
Pada bulan Agustus 2017, Satpol PP melakukan cetak ganda sebesar Rp 3.995.600,- (belum termasuk PPN) kepada rekanan atas nama Bintang Adhie Nirma.
Maka langkah yang harus dilakukan oleh Bendaharawan Satpol PP adalah :
1.    Menghitung pajak yang harus dibayar
PPN => Rp 3.995.600 x 1/11 = Rp 363.236
Rp 3.995.600 – Rp 363.236 = Rp 3.632.363
PPh pasal 22 => Rp.3.632.363 x 1.5% = Rp 54.485
2.  Melaporkan pajak yang akan dibayar ke KPP atau KP2KP tempat bendahara terdaftar dengan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) atau dengan menggunakan sistem komputer online ebilling. Masukkan data pajak yang akan dilaporkan ke dalam Surat Setoran Pajak dengan menggunakan NPWP rekanan, namun nama penyetor adalah Satpol PP Kota Dumai. Dalam hal ini pajak yang akan dibayar adalah PPN sebesar Rp. 363.236 dan PPh 22 sebesar Rp 54.485.
3.  Melakukan Penyetoran ke Bank atau Kantor Pos terdekat.
4.  Memasukkan data pajak yang telah dbayar tadi ke dalam sistem keuangan Satpol PP (Simda21) untuk dilaporkan ke Bendahara Umum Daerah.

2.2              Sistem Kerja Yang dilakukan
            Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi menerapkan prinsip koordinasi, integritas dan sinkronisasi baik intern maupun antar unit organisasi lainnya, sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. Sistem kerja yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Dumai adalah sistem kerja yang telah dibentuk atau diatur oleh pemerintah.
            Pada Divisi Perencanaan, Keuangan dan Aset digunakan dua sistem yang dilakukan untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan informasi biaya, yaitu dengan sistem manual dan sistem aplikasi komputer yang diberi nama Simda21 Keuangan. Aplikasi ini digunakan untuk menginput segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan keuangan seperti menginput gaji karyawan, menginput Ganti Uang (GU) kegiatan yang telah dibayar beserta bukti fisik, membuat Uang Persediaan (UP), menginput Rencana Kerja Anggaran (RKA), membuat Surat Pertanggungjawaban Pengeluaran (SPJ) sebagai bukti anggaran telah digunakan, dan masih banyak lagi. Kemajuan teknologi mengubah kehidupan manusia menjadi lebih mudah, penggunaan sistem komputer menjadi kebutuhan pokok dan merubah sistem kerja menjadi lebih efektif dan efisien. Selain menggunakan aplikasi Simda21 Keuangan, Satpol PP Kota Dumai juga menggunakan aplikasi komputer dengan program Ms.Word, Ms.Excel, untuk menginput gaji Honorer, dan membuat surat/undangan, aplikasi Simgaji untuk mencetak gaji PNS, e-planning untuk perencanaan kerja dalam satu tahun, dan e-monev untuk laporan realisasi kegiatan.


2.3              Analisa Sistem yang Dilakukan
            Ada dua sistem yang digunakan oleh Satpol PP Kota Dumai untuk menjalankan tugas yaitu Sistem Manual dan Sistem Komputer. Contohnya dalam melakukan penghitungan dan pelaporan pajak atas pembelian barang menggunakan dua sistem tersebut. Sistem manual digunakan ketika Bendahara menghitung sendiri jumlah pajak yang dikenakan atas pembelian barang sesuai dengan ketentuan. Kedua sistem digunakan ketika hendak melaporkan pajak yang telah dihitung. Untuk Sistem Manual, Bendahara bisa langsung datang ke KPP atau KP2KP tempat bendahara terdaftar dengan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP). Sedangkan untuk Sistem Komputer, Bendahara bisa menggunakan ebilling pajak dengan mengakses situs http://sse.pajak.go.id dan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP). Setelah selesai Surat Setoran Pajak tersebut lalu dicetak agar selanjutnya dilakukan pembayaran di Bank/Kantor Pos. Dalam hal ini, Bendahara Satpol PP Kota Dumai membayar di Bank RiauKepri. Pajak yang telah dibayar kemudian dimasukkan ke dalam sistem komputer yaitu aplikasi Simda21 Keuangan.
Adanya Sistem Komputerisasi di Kantor Satpol PP Kota Dumai memudahkan pekerjaan Bendahara. Sebelumnya Bendahara melakukan pelaporan pajak secara manual dengan datang langsung ke Kantor Pajak dan terkadang harus mengantri sehingga menghabiskan banyak waktu. Selain itu ketika melaporkan pajak yang telah dibayar, Bendahara harus datang ke Kantor Bendahara Umum Daerah yang lokasinya cukup jauh dari Kantor Satpol PP Kota Dumai. Dengan adanya sistem komputerisasi di Kantor Satpol PP Kota Dumai, dapat meningkatkan efisiensi waktu, efisiensi tenaga, dan efisiensi biaya.
Selain untuk memudahkan dalam pelaporan pajak pembelian barang, sistem komputer juga memudahkan Bendahara dalam menginput gaji pegawai, mengajukan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang  (GU), , membuat Surat Pertanggungjawaban Pengeluaran (SPJ), membuat RKA yang dilakukan pada aplikasi Simda21 Keuangan. Satpol PP juga menggunakan program M.Word dan M. Excel dalam penyajian laporan dan tugas lainnya.


2.4              Keunggulan Sistem yang Berjalan
            Adapun keunggulan sistem yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan di Kantor Satpol PP Kota Dumai saat Penulis melakukan PKL adalah sebagai berikut:
1.    Dengan adanya struktur organisasi terlihat bahwa adanya pemisahan tugas pada masing-masing bagian dan bidang dapat mempermudah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing pegawai.
2.    Dengan adanya sistem penentuan biaya dapat mencegah terjadinya pemborosan dan kesalahan penyajian. Hal ini dapat pula menciptakan penghematan terhadap anggaran belanja pada Satpol PP Kota Dumai.
3.    Adanya perangkat komputer membuat para pegawai dapat menyelesaikan pekerjaan secara cepat, cermat, mengurangi tingkat kesalahan, menghindari terjadinya manipulasi data dan menghasilkan laporan keuangan yang lebih akurat.
4.    Adanya aplikasi Simda21 Keuangan membuat pekerjaan Divisi Perencanaan, Keuangan dan Aset menjadi lebih efisien, semua transaksi yang dicatat sebelumnya tersedia secara terperinci, Bendaharawan bisa melihat history transaksi yang pernah dilakukan, dan bisa disesuaikan dengan Buku Kas Umum.
5.    Sistem keuangan yang bersifat online membuat pekerjaan lebih efiesien.
6.    Hubungan kerja dan komunikasi yang baik antara pemimpin dan staff pegawai lainnya di Kantor Satpol PP Kota Dumai.

2.5              Kelemahan Sistem yang Berjalan
1.      Koneksi internet yang kurang lancar dan koneksi ke server yang sering gagal dapat menghambat kinerja pegawai dalam menginput data transaksi menggunakan Sistem Aplikasi Simda21 Keuangan.
2.    Tampilan dan pengaturan Sistem aplikasi Simda21 Keuangan yang bersifat permanen menyulitkan pihak pengguna untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan, dan kerapian data.
3.    Kurangnya kedisiplinan pegawai dalam waktu.
4.    Gedung dan ruang kerja yang sempit menghambat mobilitas pegawai dalam bekerja.

















BAB III
PENUTUP

            Dengan selesainya Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang dilaksanakan penulis tanggal 31 Juli 2017 sampai tanggal 15 September 2017 di Kantor Satpol PP Kota Dumai, penulis dapat mengetahui dan memperoleh ilmu dunia kerja yang sebenarnya. Dengan bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan yang penulis dapat selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Satpol PP Kota Dumai tersebut, maka penulis berharap dapat memanfaatkannya di kemudian hari.
            Berdasarkan uraian tentang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Satpol PP Kota Dumai yang telah penulis sajikan dalam Bab I dan Bab II, pada bab akhir ini penulis akan memberikan kesimpulan dan saran. Dalam memberikan kesimpulan dan saran ini penulis menyadari sepenuhnya atas kekurangan dan keterbatasan penulis dalam ilmu pengetahuan sehingga saran-saran yang penulis ajukan mungkin masih jauh dari kesempurnaan. Adapun kesimpulan dan saran tersebut diuraikan sebagai berikut :

3.1              Kesimpulan
            Setelah melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, maka penulis dapat menarik kesimpulan antara lain :
1.    Sistem akuntansi yang penulis pelajari di perkuliahan sedikit berbeda dengan akuntansi di pemerintahan khususnya di Satpol PP Kota Dumai, sehingga dengan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan ini dapat meningkatkan pengetahun penulis dalam bidang akuntansi.
2.    Setiap kebijakan yang diambil oleh instansi Satuan Polisi Pamong Praja adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah dan hasil rapat bersama.
3.    Kantor Satpol PP Kota Dumai khususnya bagian kantor, telah menggunakan teknologi komputer dalam melaksakan pekerjaan sehingga dapat meningkatkan efisiensi kerja, efisiensi waktu dan efisiensi tenaga.
4.    Setiap pembelian barang, Bendahara Satpol PP Kota Dumai menghitung, melaporkan, dan menyetor sendiri pajak yang dikenakan atas nama wajib pajak rekanan penyedia barang.
5.    Dalam melaporkan pajak, ada dua cara yang dilakukan yaitu mengisi Surat Setoran Pajak secara manual di KPP atau KP2KP tempat bendahara terdaftar dan secara online melalui ebilling.

3.2              Saran
            Berdasarkan pengalaman yang penulis alami selama melakukan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, penulis ingin menyampaikan beberapa saran diantaranya :
1.    Agar lebih meingkatkan kedisiplinan pegawai dalam hal melakukan pekerjaan, absensi dan yang lainnya.
2.    Hubungan kerjasama yang telah terjalin dengan baik antara pimpinan maupun bawahan serta antara sesama pegawai agar bisa dipertahankan dan ditingkatkan lagi agar aktivitas kantor dapat berjalan dengan baik.
3.    Diberikan pelatihan kerja kepada seluruh pegawai yang dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kinerja pegawai dan memperkecil resiko kesalahan dalam bekerja.
4.    Dilakukan pengecekan dan perbaikan jaringan internet secara berkala agar pekerjaan tidak terkendala dikarenakan koneksi yang lambat maupun gagal koneksi.
5.    Mengusulkan kepada Pemerintah Daerah agar dilakukan perbaikan ataupun penggantian gedung dengan yang baru dan lebih luas.

1 komentar: